Sleman, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman memberikan kepastian jaminan hak santunan korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ringroad Barat Demak ijo Gamping Sleman , pada Kamis, 11 November 2021. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 wib.
“PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta memberi kepastian dan menjamin serta santunan kepada korban kecelakaan Bus di Demak Ijo Gamping Sleman Yogyakarta,” kata Agus Doto Pitono Kepala PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta saat dihubungi koresponden Kabarno.com Kamis, 11 November 2021.
Agus Doto Pitono menjelaskan kecelakaan lalu lintas tersebut, Bus Maju Lancar dengan nomor polisi AB 768 -CD tergelincir dan menabrak pembatas jalan. Akibatnya 4 orang mengalami luka luka dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman Yogyakarta.
Ke empat korban yakni Sardiono , 34 Tahun (pejalan kaki) warga Mantingan Salam Magelang mengalami luka Kepala Robek , tangan kiri lecet, patah tulang bahu kiri, Budi Miswanto , 45 tahun (kondektur Bus) warga Kadipiro Mungkid Magelang , mengalami luka nyeri pada punggung, Ponimin, 63 tahun (penumpang) warga Tirtonegoro Guyangan Purwodadi, mengalami luka robek pelipis kanan kiri, lecet pada mulut, patah tulang area mata kiri dan hidung kiri dan Hani Supriyani, 53 tahun , Krajan Sukowetan Purworejo, mengalami luka pendarahan di kepala , patah tangan kanan, robek kepala belakang semua korban dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping.
“Jasa Raharja Bekerjasama dengan Polres Sleman dan RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman langsung memberikan surat jaminan penggantian biaya rawat hingga Rp 20 juta,” jelasnya.
Lanjut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Agus Doto Pitono bahwa seluruh korban kecelakaan Bus Maju lancar mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp. 20 jt berdasarkan Undang-undang No 33 dan PMK No 15 Tahun 2017.
Kondisi pandemi Covid-19 tidak menghalangi insan Jasa Raharja untuk melayani korban kecelakaan lalu lintas. Namu demikian Petugas pun tidak mengabaikan protokol kesehatan 5M.
“Ya tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.
Agus Doto Pitono juga menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta hingga Oktober 2021, telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 59,80 miliar.(ags,yah)