PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Ingatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan Akan Berakhir

oleh -235 Dilihat

Yogyakarta, Kabarno.com – Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 62 Tahun 2021 dan AS/100/2021 berkaitan dengan pembebasan Denda. PT Jasa Raharja Cabang D.i Yogyakarta mengingatkan kepada wajib pajak kendaraan untuk membayar.

“Segera manfaatkan program PEMBEBASAN DENDA Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung sampai dengan 31 Desember 2021,” dikatakan Kepala Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Agus Doto Pitono Jum’at, 3 Desember 2021.

Agus menambahkan bebas denda yang dimaksud meliputi Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas denda Bea Balik Nama dan Bebas denda SWDKLLJ (Jasa Raharja) tahun lalu dan Tahun-Tahun Lalu. Hanya denda saja yang dihapuskan atau dibebaskan, bukan biaya pokok pajak maupun biaya balik nama.

“Hayooo udah bayar pajak kendaraannya belum ?. Di cek tanggal jatuh tempo PKB di STNK gih. Kalau belum langsung saja, segera bayar pajak kendaraannya di SAMSAT terdekat, nanti kena denda loh,” kata Agus Doto.

Dan oerlu diketahui untuk bebas denda akan berakhir tinggal beberapa hari lagi. Setelahnya pada bulan januari 2022 dimungkinkan tidak ada bebas denda. Denda tetap akan diberlakukan.(ags,yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.