Prof Dr Pujiono: Abolisi dan Amnesti Tidak Termasuk pada Teknis Yuridis

oleh -226 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com -Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H., mengatakan, abolisi dan amnesti tidak termasuk pada teknis yuridis. Namun berkaitan dengan hak pengampunan yang diberikan kepala negara pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

”Sekarang yang kita dorong adalah berkaitan dengan dilahirkannya undang-undang itu sendiri, sehingga amnesti dan abolisi yang diberikan itu memang betul-betul sangat tepat,” ungkapnya dalam seminar yang berlangsung secara online dan offline di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus USM pada Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, sesuai dengan tujuan dari pada amnesti dan abolisi itu adalah memberikan suatu pintu darurat terhadap kasus-kasus tertentu, yang memungkinkan terhadap pelakunyal untuk diberikan pengampunannya.

” Ampunan apakah itu, baiknya sebagai amnesti maupun sebagai abolisi. Jadi ini bukan mekanisme biasa,” jelas Prof. Pujiono.

Sebagaimana diketahui Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) menggelar seminar hukum nasional yang mengangkat isu abolisi dan amnesti hak prerogatif Presiden dalam penghapusan hukum pidana, yang berlangsung secara online dan offline di Lantai 8 Ruang Teleconference, Gedung Menara Prof. Dr. H. Muladi, S.H., Kampus USM pada Rabu (20/8/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Direktur Pascasarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E.,M.Si. Kegiatan menghadirkan beberapa narasumber di antaranya Pakar Hukum Pidana dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Prof. Dr. H. Pujiono, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jateng, Dr. Heni Susilo Wardoyo, S.H., M.H., Ketua Ikadin Jateng dan Dosen S2 Magister Hukum USM, Dr. Aan Tauli, S.H., M.H., sekaligus dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum USM, Dr. Drs. H. Kukuh Sudarmanto, S.Sos., S.H., M.M., M.H.

Direktur Pasca Sarjana USM, Prof. Dr. Indarto, S.E., M.Si mengungkapkan, penyelenggaraan seminar tersebut menunjukkan komitmen magister hukum USM dalam mengkaji beberapa sudut pandang dari praktisi hukum, mengenai amnesti dan abolisi yang saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.

”Permasalahan mengenai amnesti dan abolisi ini kan menjadi trending topik di masyarakat. Dan magister hukum merasa berkewajiban untuk memberikan wawasan dan mengkaji dari berbagai sudut pandang, sehingga bisa mendudukkan permasalahan ini, pada porsinya dan sekaligus bisa berkontribusi untuk memberikan solusi berupa wawasan kedepan, supaya dalam pengambilan kebijakan itu dapat mempertimbangkan segala aspek,” ungkapnya.(sup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.