Lendah, Kabarno.com – Sedikitnya ada 29 botol minuman keras berbagai merk disita unit Reskrim Polsek Lendah pads Kamis,10 Desember 2020 salah satu warung di Pedukuhan Bulu, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
“Unit Reskrim Polsek Lendah melakukan penyitaan puluhan botol miras yang sedang dan akan diedarkan,” dikatakan Kapolsek Lendah AKP Fakhrorudin Sabtu,12 Desember 2020.
Unit Reskrim Polsek Lendah selaku Personil Satgas Kampung Tangguh Nusantara Menoreh Report System Kulo Siaga telah melaksanakan upaya ungkap kasus peredaran atau jual beli miras, di Pedukuhan Bulu, Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Polsek Lendah selanjutnya mendatangi dan melakukan pemeriksaan kepada Hermizan 20 tahun dan menyita barang bukti, melakukan penyelidikan dan Penyidikan hingga pemberkasan dan Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.(yah)