Wates, Kabarno.com – Satuan Polisi Pamong Praja ( SATPOL PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ) Kabupaten Kulon Progo melakukan penertiban pedagang kaki lima di seputar lampu merah pasar Wates dan Alun – alun Wates Rabu, 15 April 2020
“Penertiban ini dilaksanakan merupakan amanat dari Perda No 4 Tahun 2013 tentang ketertiban umum,” dikatakan Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kulon Progo Sri Widada S.IP. MM dilokasi penertiban Rabu, 15 April 2020.
Widada menambahkan ada 4 pedagang kaki lima yang sering mangkal di Utara lampu merah perempatan Pasar Wates, semuanya di tertibkan dan dipindah untuk sementara di sebelah selatan SDN4 Wates, selain itu penertiban PKL di seputar Alun – alun Wates, banyak tenda PKL yang tidak di bongkar setelah mereka selesai berjualan sehingga menggangu pemandangan alun – alun Wates terkesan semrawut, kotor dan kumuh, petugas memanggil ketua paguyuban PKL dan pemilik lapak untuk merapikan lapak mereka.
Sementara pedagang yang berada di lampu mereh perempatan Pasar Wates sangat menganggu dan membahayakan penguna jalan, mereka membuka lapak dan berjualan di trotoar.
” Sebenarnya para pedagang sebelumnya dan bahkan sering di beri himbauan dan peringatan baik lisan maupun tertulis oleh anggota di lapangan tetapi tidak pernah di indahkan, terpaksa kami ambil tindakan dengan memindahkan mereka,” tegas Sri Widada.(yah)