Seorang wanita berusia 38 tahun, diamankan polisi dari Polsek Girimulyo, Kulon Progo. Inisialnya SUG. Dugaannya, melakukan penganiayaan yang membuatnya diduga melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Atas laporan warga, kami mendatangi di tempat kejadian dugaan tindak penganiayaan. Tepatnya, di wilayah Jatimulyo. Lalu, pelaku kami amankan,” kata Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman, Senin 25 Juni 2018.
Petugas dari Polsek Girimulyo, mendatangi tempat kejadian yaitu Dusun Bulu, Giripurwo, Girimulyo, pada pukul 15.00 WIB. Di dusun itulah, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap NGAT, pria 45 tahun yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Beberapa saksi menuturkan, Ngat sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Bulu, Giripurwo, Girimulyo. Tiba-tiba istrinya datang dan langsung menyerang dengan senjata tajam sabit. Alasannya, pada saat pergi meninggalkan rumah, NGAT tidak berpamitan kepada SUG.
Pengniayan dengan senjata tajam itu mengakibatkan, korban mengalami luka-luka pada jari-jari tangan kanannya. Ibu jari luka. Sementara tiga jari tangan kiri juga luka. Semuanya dijahit hingga 17 jahitan. (yad)