Penyerahan Santunan Korban Kecelakaan di Panjatan Kulon Progo

oleh -541 Dilihat
oleh

Kulon Progo, KABARNO – Pada Selasa 16 April 2024, Wahyu Agung SE,MM,AWP,CSA,CHRA selaku PenanggungJawab Jasa Raharja Kulon Progo mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas di jalan Daendels, Panjatan, Kulon Progo.

Kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil itu, mengakibatkan korban meninggal dunia. Segeralah, Wahyu melakukan koordinasi  dengan Satlantas Polres Kulon Progo, pihak Rumah Sakit Wates, serta Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan.

Wahyu didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Panjatan, Aiptu Joko Suwito dan Dukuh Pedukuhan I Pleret, Abat Roji menemui ahli waris korban. Sampai rumah duka, Wahyu mengucapkan berduka cita kepada keluarga.

Menurut Wahyu, kecelakaan lalu lintas yang dialami Muhammad Rifky Safian dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Sehingga, pada kesempatan pertama, dengan bantuan pak dukuh dan pak Bhabinkamtibmas proses pengajun santunan meninggal dunia sudah lengkap.

Dana santunan sesuai PMK 16/ PMK 10 / Tahun 2017 sebesar Rp50 juta bisa diserahkan lewat transfer rekening ke orangtua ahli waris korban, Muhammad Nanang Sugandi.

Pada kesempatan itu, Wahyu juga menjelaskan, santunan korban kecelakaan yang mengalami luka luka atau perawatan di rumah sakit, juga jaminan Jasa Raharja. Besarnya maksimal Rp20 juta.

Wahyu menghimbau Selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu , larena membayar pajak bermotor bermanfaat tidak hanya untuk pembangunan daerah saja tetapi untuk memberikan dana santunan kecelakaan lalu lintas.

“Kepada siapa saja, dihimbau tetap menaati tata tertib dalam berkendara, karena kecelakaan selalu didominasi oleh sebuah pelanggaran lalu lintas. Jadikan keselamatan menjadi sebuah kebutuhan hidup,“ ujar Wahyu.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.