Pengedar Uang Palsu di Pasar Jagalan Kalibawang, warga Jepara Jawa Tengah

oleh -212 Dilihat

Geger Pasar Jagalan Desa Banjaroyo, Kecamatan Kalibawang Kabupaten Kulon Progo yang disebabkan adanya orang yang mengedarkan uang palsu ternyata suami istri warga Jepara Jawa Tengah.

Suami Istri pengedar uang palsu diketahui bernama Kus 45 tahun dan Harti 26 tahun, keduanya mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja makanan atau camilan, seperti di Pasar Jagalan Banjaroyo, Kalibawang keduanya di tangkap pedagang dan di serahkan Polsek Kalibawang saat dia berbelanja dwngan uang palsu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution saat menggelar kasus ini Rabu, 27 Februari 2019 di depan awak media mengatakan, pelaku saat mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja dengan uang recehan Rp. 100.000,- diketahui itu uang palsu oleh sejumlah pedagang di pasar Jagalan Kalibawang.

” Uang itu jelas palsu dan kami sita terlihat dari banyak kejanggalan, cetakannya sangat kasar tampak tidak rapi, warnanya tidak rata dan terkesan agak pudar, kualitas uang palsu tidak begitu baik, bahkan, nomor serinya sama dan sedikit yang berbeda,”

Anggara juga menuturkan pelaku pengedar uang palsu merupakan residivis kejahatan peredaran uang palsu pada tahun 2014 silam.  Pelaku melakukan kejahatan yang sama di Kota Kudus dan menerima hukuman 2,5 tahun penjara. Dia keluar 2016.

Pelaku mengulangi lagi perbuatannya di Pasar Jagalan, Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo dan Kepolisian menjerat para tersangka dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 Ayat 3 juncto Pasal 26 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 36 Ayat 2juncto Pasal 26 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( yah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.