Yogyakarta, Kabarno.com – Pelayanan Kantor Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta, Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat I Bantul dan Kantor Pelayanan Jasa Raharja tingkat II Sleman selama PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021, tetap melayani pasien korban kecelakaan lalu lintas.
“Meski diberlakukan PPKM Darurat sebagai perusahaan milik negara yakni sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 tetap akan melayani,” kata Agus Doto Pitono Kepala Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta Jum’at, 2 Juli 2021.
Agus menambahkan bahwa selama diberlakukan PPKM Darurat PT Jasa Raharja tetap akan melayani pasien korban kecelakaan lalu lintas sebab selama ini PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta telah menjalin kerjasama dengan 61 Rumah Sakit se Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Ketika ada korban kecelakaan Kepolisian akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja untuk memastikan jaminan Jasa Raharja,” jelasnya.
Selain itu apa bila terjamin Jasa Raharja akan dibuatkan surat jaminan atau garansi letter sebesar maksimal Rp 20 juta, sementara untuk pasien dengan biaya sendiri pelayanan tetap sama. Sedangkan untuk layanan jemput bola tetap akan dilayani, apabila ahli waris terpapar Covid akan dilayani dengan cara daring yang diketahui pemerintah setempat.(yah)