Sebelum Lebaran nanti, penyidik di Polres Kulon Progo, akan merampungkan pemberkasan perkara penyalahgunaan obat terlarang yang melibatkan penyanyi Xena Ximplah Ximplah. Penegasan itu, disampaikan Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution.
“Saat ini proses pemberkasan perkara yang melibatkan penyanyi dangdut Jogja itu masih dilakukan secara detail. Polres masih harus melakukan pemeriksaan dan pemberkasan oleh ahli,” jelasnya.
Anggara menambahkan, setelah tahapan itu, pihak Polres Kulon Progo akan mengirimkan berkas perkara Xena ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Sementara ini pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka masih sama, yaitu Pasal 196 juncto Pasal 197 UU RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Xena Xenita, penyanyi dangdut Jogja, kedapatan mengantongi sembilan butir pil Hima, dalam penggeledehan dan penangkapan oleh aparat Polres Kulonprogo, 10 April 2018. Xena ditangkap dan diberhintikan di pos Karangnongko saat dalam perjalanan selesai manggung mengisi sebuah acara yang digelar sebuah sekolah di Kulon Progo. (yad)