Gunung Kidul, Kabarno.com – Mbah Mijem 82 tahun warga Kepek, Saptosari, Gunung Kidul ahli waris Mbah Karyadi 87 tahun (korban) kecelakaan lalu lintas di jalan Trowono – Paliyan tepatnya di Dusun Trowono, Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan, Kabupaten Gunung Kidul pada Selasa, 3 Agustus 2021.
“Benar pada hari ini kami Jasa Raharja melaksanakan survey di rumah duka korban kecelakaan lalu lintas jalan. Mbah Karyadi (korban) ketabrak sepeda motor, dan karena lukanya cukup parah sesampainya di rumah sakit meninggal dunia, untuk itu ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja,” dikatakan Toni Hidayat Danang Jaya Pegawai Jasa Raharja Gunungkidul Rabu, 4 Agustus 2021.
Toni menambahkan besaran santunan yang akan diterima Mbah Mijem (isteri) sebagai ahli waris Mbah Karyadi (korban) berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara bagi seluruh korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Agus Doto Pitono mengatakan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas berhak menerima santunan dari PT Jasa Raharja. Santunan dari Jasa Raharja korban meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, sementara korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan cacat dan dirawat di Rumah sakit akan mendapat biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta.
“Bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan akan tetapi tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan Jasa Raharja, tentu saja sesuai dengan prosedurnya,” jelas Agus.(yah)