Bantul, KABARNO – Program Bebas Denda yang diselenggarakan Samsat di seluruh Provinsi Daerah Istimwa Yogyakarta, berakhir pada 30 September 2023 mendatang.
Progam yang telah digelar sejak 10 Agustus itu, membebaskan para wajib pajak dari denda kendaraan bermotor dan denda bea balik nama. Pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau serta denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.
Program hanya berlaku untuk pembebasan denda saja, untuk Pokok Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
“Program ini sangat dinanti dan mendapat antusiasme masyrakat yang luar biasa khususnya warga masyakarakat DIY. Masayrakat sering sekali menanyakan kapan program ini dilaksanakan. Tim Pembina SAMSAT DIY juga masih terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Masyarakat terkait progam ini supaya tidak terjadi keasalahan pemahaman,” jelas Elang Rimbawan, Petugas Administrasi Samsat Bantul.
Antusiasme itu, menandakan masih banyak masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya. Sehingga, dengan adanya program pembebasan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan.
Petugas sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan demikian tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat karena didukung pula oleh inovasi-inovasi yang sudah ada.
Postingan himbauan juga terus diupdate supaya bisa tersebar ke seluruh laisan Masyarakat. Dalam postingan itu juga diingatkan agar jangan sampai lupa membayar pajak kendaraan bermotor. “Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus,” imbaunya.
Program bebas denda ini berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai dari Kota Jogja, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.(hir)