Gunungkidul, KABARNO – Saat itu jam 5.00 WIB. Harinya Jumat. Tanggal 22 September 2023. Handphone petugas Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Isnanto Agus Prabowo berbunyi.
Ternyata dari rekan penyidik laka Polres Gunungkidul yang memberikan informasi ada warga Kapanewon Tepus mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada kurang lebih jam 4.00 WIB. Kemudian paginya, Isnan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas wilayah Kapanewon Tepus yang merupakan wilayah paling selatan Kabupaten Gunungkidul.
Dalam waktu kurang dari satu jam, diperoleh data lengkap berkaitan dengan keahliwarisan korban.
Sejam kemudian diperoleh informasi kembali bahwa terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kali ini merupakan warga Kapanewon Ngawen. Ini adalah wilayah paling utara Gunungkidul.
Berkat koordinasi dengan Bhabinkamtipmas dan aparat desa setempat, santunan juga dapat segera diserahkan kepada ahli waris korban pada hari itu juga.
Isnanto Agus Prabowo, Penanggung Jawab Samsat Gunungkidul, menyampaikan bahwa Jasa Raharja selalu berkomitmen memberikan pelayanan dengan mudah, dan cepat, sesuai prosedur yang ada. Bahkan bersedia on call 24 jam untuk dapat memberikan kepastian jaminan kepada korban kecelakaan agar segera mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit, serta berkomitmen untuk melakukan proses pembayaran klaim dengan rata-rata tujuh hari dari pasien pulang.
Dalam kesempatan ini, Isnanto juga menyampaikan himbauan untuk semua warga Masyarakat khususnya wilayah gunungkidul, untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam berkendara utamanya saat berkendara dengan kendaraan roda dua.
Isnanto menambahkan bahwa Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ Jasa Raharja yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan Masyarakat tiap Tahun di Samsat.
Korban Meninggal Dunia berhak atas santunan yg diberikan kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia yang Sah menurut Peraturan Undang-Undang yang Berlaku yaitu sebesar Rp.50 Juta.
Sedangkan untuk korban Luka-luka akan Dijamin Biaya Perawatannya di RS oleh Jasa Raharja sampai dengan Maksimal Rp.20 Juta.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja DIY Imam Mustofa kembali menenagaskan jika ada kegiatan Operasi Gabungan, tujuannya demi kebaikan, terutama agar para pengendara selalu berhati-hati dan selamat di jalan raya.
“Itu merupakan Kegiatan Rutin dalam Operasi Patuh Progo, dalam hal ini Jasa Raharja juga turut Melakukan Pengecekan Masa Laku Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua, serta IWKBU Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Gunungkidul. Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat dapat Tertib dan Patuh dalam Mengemudi atau Berkendara, maupun dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor termasuk SWDKLLJ,” ungkap Imam.