LEBAK-Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Lebak menggelar bimbingan teknis (Bintek) soal pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye bagi parpol peserta pemilu 2019 mendatang.
Acara yang menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Provinsi Banten, Eka Satria Laksana dan Wulan dari kantor akuntan publik (kap) Banten,yang digelar di Rangkasbitung, Senin 3 Desember 2018.
Eka menyebutkan seluruh parpol wajib membuat dan melaporkan semua anggaran yang masuk maupun yg keluar yang digunakan parpol maupun caleg.
Laporan harus terperinci dan faktual sesuai anggaran dana kampanye yang di gunakan, termasuk dana yang diterima sesuai aturan.(isb)