KPJR TK I Bantul Jelaskan Prosedur Layanan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

oleh -513 Dilihat
oleh

Bantul, KABARNO – PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, kembali melakukan sosialisasi. Kali ini seputar masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas tapi belum lapor ke pihak kepolisian.

Menurut Galih Tanugraha Saputra selaku Staff Administrasi TK I Pelayanan, ada beberapa syrat yang harus dipenuhi oleh keluarga korban terkait penjaminan koban kecelakaan lalu lintas,

Galih juga menginformaskan, ada 66 Rumah Sakit di DIY yang telah bekerjasama dengan Jasa Raharja. “Jadi nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas yang telah melaporkan ke kepolisian dan terjamin akan dibuatka surat jaminan maksimal pembiayaan dari pemerintah melalui PT Jasa Raharja senilai Rp20 juta,” ungkapnya saat ditemui di KPJR TK I Bantul, Rabu, 16 Agustus 2023.

Perlu diketahui kantor KPJR TK I Bantul mencakup pelayanan wilayah Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul. Setiap wilayah sudah ada PIC di setiap Samsat. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kantor Jasa Raharja bisa dijangkau dengan mudah di tiap kabupaten.

Selain itu Galih juga menghimbau, setelah terjadi musibah kecelakaan, masyarakat diarahkan untuk melapor ke pihak kepolisian tentang kecelakaan lalu-lintas yang dialami. Setelah itu pihak Jasa Raharja yang bertindak menerbitkan Surat Jaminan untuk Rumah Sakit.

Selanjutnya, Jasa Raharja berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas. Tujuannya untuk memastikan pendataan korban,”  kata petugas Jasa Raharja Bantul itu.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.