Sleman, Kabarno.com – Ahli waris Budi Gunawan warga Samirono Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman salah satu korban kecelakaan lalu lintas di Gunung Kidul pada Kamis, 10 Juni 2021, tepatnya di jalan Umum Wonosari – Nglipar Gelung, Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jadi pada hari ini melakukan survey ke rumah duka korban kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 10 Juni 2021 yang beralamat di Samirono Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yoguakarta,” kata Ricky Permana petugas Kantor Jasa Raharja Sleman Jum’at, 11 Juni 2021.
Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara korban atas nama Budi Gunawan karena korban meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar Rp 50 juta.
Penerima santunan Jasa Raharnya atas nama Budi Gunawan korban kecelakaan lalu lintas di Gunung Kidul Kamis, 10 Juni 2021 anak kedua dari korban yakni Magdalena Hartati Gunawan. Ikut berbela sungkawa atas meninggalnya ayahanda, semoga diterima disis Tuhan, pungkas Ricky.(yah)