Wates, Kabarno.com – Korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Selasa, 25 Mei 2021 yang melibatkan dua kendaraan bermotor bertabrakan dan salah satu korban meninggal dunia setelah berada di rumah sakit. Dipastikan korban kecelakaan lalu lintas tersebut akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
“Ya kami memastikan korban kecelakaan yang terjadi di depan SPBU Giripeni akan mendapat santunan dari Jasa Raharja, kami tadi sudah survai ke rumah duka,” kata Hendratno Bagus Sutanto Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 27 Mei 2021.
Hendratno menambahkan setidaknya santunan yang bakal diterima ahli waris atas nama Alfan 45 tahun warga Ngestiharjo Wates Kulon Progo sebesar Rp 50 juta, dan berdasar Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara.
“Segera mungkin santunan untuk ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di depan.SPBU Giripeni,” tambahnya.(yah)