Yogyakarta, KABARNO.com : Komisi B DPRD DIY mendorong perlindungan hukum khusus bagi profesi-profesi strategis, seperti dokter dan guru.
Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu Budiantoro menyebut pendidikan dan kesehatan merupakan pelayanan dasar warga dalam konteks kesejahteraan.
Untuk itu, tindak kekerasan di ranah pendidikan, kesehatan harus berada di titik 0.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu menyikapi beredarnya informasi di media sosial mengenai bullying dan kekerasan yang dialami oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) oleh keluarga pasien di RSUD DR Sardjito.
RB Dwi menegaskan perlu adanya perlindungan hukum bagi profesi strategis, seperti dokter dan guru harus mendapat perlindungan khusus.
“Dengan model perlindungan yang terukur, petugas pendidikan (guru) atau kesehatan (dokter, perawat dll) harus dipastikan terhindar dari model kekerasan, agar mereka mampu memberikan pelayan terbaik dalam menunjang sektor pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
RB Dwi Wahyu mengakui kekerasan tidak berdiri sendiri. Perilaku ini merupakan rangkaian ekosistem yang kompleks. Mulai stres terhadap tuntutan realitas, sehingga munculnya kelelahan mental, ketidakpercayaan terhadap institusi/personal, hingga direproduksi oleh sistem kultural yang akut.
Perlindungan hukum baik pihak rumah sakit dan lembaga pendidikannya harus diperjelas supaya tercipta psikologi yang kondusif.
Memunculkan model kurikulum kesehatan yang responsif terhadap sistem pelayanan sekolah dan rumah sakit (link and match) adalah strategi lain yang juga diperlukan, agar para guru dan dokter mampu adaptif terhadap berbagai teror, melalui proses komunikasi yang persuasif dan simpatik.
Dengan begitu, harapannya kedua kepentingan (pelayanan publik dan perlindungan konsumen) mencapai kurva keseimbangan.
“Tolak berbagai tindak kekerasan. Marilah mulai membangun kesadaran dialog, agar terbangun masyarakat yang rasional dengan mengatakan ; “Zero Bulliying” oleh siapapun dan dimanapun,” tandasnya. (Wur)