SEMARANG,KABARNO.COM– Kejaksaan Negeri Semarang yang mendapat titipan pengembalikan uang hasil korupsi dari ratusan anggota DPRD Jateng dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jateng. Namun jumlah anggota DPRD Jateng tersebut yang mengembalikan baru puluhan orang dan belum semuanya.
Puluhan mantan pimpinan dan anggota DPRD Jawa Tengah ini, ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 2,3 miliar dari Rp 14,8 Miliar.
Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut sempat dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dan kini resmi diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
“Penyerahan uang Rp2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (10/03/2025).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran.
Sanadi, yang mewakili Pemprov Jawa Tengah, menyatakan, bahwa pengembalian dana tersebut akan sangat bermanfaat, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah.
“Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.
Ia menambahkan, dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai program-program prioritas di Jawa Tengah, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Menurut Cakra, pengembalian dana Rp 2,3 miliar ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi APBD 2003 yang menyebabkan kerugian hingga Rp 14,8 miliar.
Kasus korupsi berjamaah ini melibatkan puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999–2004. Namun, hanya 14 orang yang diadili di pengadilan, termasuk Mardijo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD.
Salah satu mantan anggota dewan yang tidak mau disebut namanya, ketika dimintai tanggapannya terkait pengembalian tersebut, mengatakan, sebenarnya kasus tersebut sudah cukup lama kejadiannya, sehingga sudah berjalan 20 tahun.
” Jika mengacu pada aturan seharusnya sudah tidak menjadi masalah,” katanya
Ke-14 mantan legislator tersebut telah menjalani masa hukuman yang bervariasi. Mardijo sendiri dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. (*)
