Ke Kakurahan Purwomintani Sampaikan Keunggulan Sijelita

oleh -758 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Tim Pembina samsat Sleman,  kembali menyelenggarakan  Sosilaisasi Kesamsatan, Selasa 5 Maret 2024.

Kali ini bertempat di Kantor Kalurahan Purwomartani. Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang diselenggarakan oleh KPPD DIY di  Sleman untuk mensosialiasikan program-program yang  menjadi  layanan unggulan  dari Samsat Sleman.

Hadir sebagai  narasumber Anggora Komisi B DPRD DIY, Madiyono, SE. M.Ek. Juga, Kepala KPPD Samsat Sleman, Ibu E. Rully Marsianty SH, M.Ec. Dev, M Fahui Zamzam Penanggung Jawab samsat Sleman, Lurah Purwomartani  Semiono, Kanit Regident Samsat Sleman,  atau yg mewakili. Aiptu Supriyono, Kasi Pendaftaran & Penetapan, Bapak Hendriyanto, S.Sos.

Kepala Subbagian Tata Usaha,  Anik Septi Widyawati, SE, M.Pd, Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPPD Sleman menyampaikan jenis-jenis layanan di Samsat Sleman serta inovasi layanan unggulan di Samsat SLeman. Salah satu layanan unggulan untuk mendukung layanan pembayaran pajak adalah SIJELITA. SIJELITA (Sistem Jemput Lima Tahunan) adalah layanan pembayaran pajak 5 tahunan dari Samsat Sleman yang bisa hadir melayani ke tempat pemohon layanan.

Layanan Pembayaran pajak tahunan secara online menjadi materi yang di sampaikan oleh  Perwakilan Satlantas Polresta Sleman, Samsat Digital Nasional adalah aplikasi online yang memungkinkan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang ke Samsat, bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja.  Satu akun Aplikasi Samsat Digital Nasional  dapat digunkan untuk melakukan pembayaran 5 unit kendaraan atas nama sendiri dan atau masih dalam satu Kartu Keluarga.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sleman Fahuzi Zamzam menyampaikan  mekanisme klaim Jasa Raharja ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-, Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp50.000.000,-,Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp20.000.000.

“Syarat utama adalah adanya laporan kepolisian, jika dasar tersebut telah ada kami akan buatkan Surat jaminan maksimal pembiayaan Rp20.000.000 kerumah sakit,” kata Fahuzi Zam-zam. (hir).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.