Gunung Kidul, KABARNO — Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jl DPU Koramil Bayat Arah Curuk Gunung Kidul, pekan lalu. Atau, tepatnya di Dukuh Jambon, Bogem Bayat Klaten pada Kamis pagi, 30 November 2023.
Saat itu, kecelakaan melibatkan sepeda motor AD-3403-OJ dengan AD-5255-ANC. Akibatnya, pengendara bernama Waloyo meninggal dunia. Pria berusia 27 tahun itu, merupakan warga Kabupaten Gunung Kidul
Dan, Senin, 04 Desember 2023, PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Jasa Raharja Kantor Pelayanan TK I Bantul, melakukan kunjungan ke rumah ahli waris.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul, Isnnto Agung Prabowo yang tiba di rumah duka korban, di kawasan Gedangsari, diterima Sugimo sebagai ahli waris.
Lebih lanjut Isnanto Agus Prabowo mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat.
Isnan menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Isnan juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)