Bantul, KABARNO – Santunan korban kecelakaan, kembali dilakukan PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimwa Yogyakarta.
Melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Petugas Jasa Raharja, Panggung Basuki, datang ke rumah duka di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul pada Selasa, 14 November 2023.
Petugas ditemui langsung oleh Aris Rustamaji, orangtua korban sekaligus sebagai ahli waris.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Kaliurang Km 8, tepatnya di depan warung makan Rata-Rata. Wilayah itu, masuk Dusun Tambakan Sinduharjo Ngaglik Sleman,” kata Panggung Basuki.
Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Rumah Sakit. Tujuannya, untuk melakukan validasi kejadian kecelakaan lalu lintas dan pendataan korban.
Panggung Basuki menginformasikan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal itu, merupakan bentuk implementasi program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Korban meninggal dunia berhak atas santunan. Diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” katanya.
Selain itu, Panggung Basuki juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ. Sebab, Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(hir)