KA Sembrani Tertemper Pesepeda di Petak Jalan Stasiun Tegowanu- Brumbung Satu Orang Meninggal Dua Selamat

oleh -31 Dilihat

Semarang,KABARNO.Com – Kembali terjadi insiden kecelakaan seorang naik sepeda tertabrak kereta api  Sembrani (KA 39) relasi Surabaya- Jakarta di perlintasan pintu tidak terjaga yang dipersemput pada kilometer 15 + 1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak yang terjadi Sabtu (14/6/2025) pukul 10.50 WIB.

” PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas insiden tersebut,” ungkapnya di Semarang, Sabtu (14/6/2025).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mata, insiden bermula ketika tiga orang anak sekolah melintasi perlintasan sebidang menggunakan sepeda secara bersamaan. Pada saat yang sama, KA Sembrani tengah melintas di jalur tersebut.

Masinis KA Sembrani telah membunyikan seruling lokomotif secara berulang sebagai bentuk peringatan kepada para pengguna jalan. Namun karena jarak yang sudah sangat dekat, insiden tersebut tidak dapat dihindari.

” Akibat kejadian ini, tiga anak menjadi korban. Satu orang dinyatakan selamat dengan luka ringan, satu orang mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen, sementara satu orang lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian.”

Disebutkan, dalam kejadian ini tidak terdapat kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA Sembrani, namun perjalanan kereta api mengalami keterlambatan selama lima menit karena dilakukan pemeriksaan sarana oleh petugas paska kejadian.

” Tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses penanganan korban ditangani oleh jajaran Polsek Mranggen ”

KAI kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski begitu, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi jalur rel. Kewaspadaan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Utamakan keselamatan diri dan keluarga daripada tergesa-gesa,” ujar Franoto.

KAI juga mengajak para orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak-anak agar tidak bermain, beraktivitas, atau melintasi jalur rel kereta api secara sembarangan.

” Jalur rel bukanlah area bermain, melainkan zona berbahaya yang khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api. Aktivitas di sekitar jalur rel sangat berisiko tinggi dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” tuturnya

Atas peristiwa ini, KAI menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api, baik melalui upaya perbaikan sarana dan prasarana, pengamanan jalur, maupun edukasi dan sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat guna menekan potensi terjadinya kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.