Yogyakarta, Kabarno.com – Pada hari Rabu, 3 November 2022 bertempat di Klangenan Café Kepala Bagian Operasional dan Kepala Sub Bagian SW & Humas PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta melaksanakan Sosialisasi Kesamsatan dengan Tema Program Bebas Denda di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Implementasi UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Dalam kesempatan sosialisasi kali ini perserta merupakan paguyuban Jagaaman Jetis Kota Yogyakarta dan narasumber Immanuel marpaung – Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri kurang lebih 10 orang peserta Jetis Kota Yogyakarta
Kabag Operasional PT Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta menyampaikan dalam paparanya “Masih belum optimalnnya kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ saat registrasi ulang baik tahunan maupun lima tahunan menjadi fokus kita bersama ini, Seperti yang disampaikan Bapak Sinar Biat bahwa pembayaran PKB masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat lain seperti Pembangunan Infrastuktur, manfaat fasilitas kesehatan dan pendidikan dan SWDKLLJ yang dibayarkan akan digunakan untuk pembayaran santunan bagi korban laka lantas, mengingat banyaknya manfaat dan urgensinya maka dalam kesempatan ini Tim Pembina Samsat menghimbau kepada masyarakat untuk segera membayar PKB dan SWDKLLJ kendaraan bermotor yang dimiliki”.
Kegiatan sosialisasi seperti ini rutin dilaksanakan dari Kalurahan ke Kalurahan, Septi Ayu Pratiwi menyampaikan bahwa menyapa masyarakat secara langsung seperti ini masih menjadi media yang efektif di wilayah kota Yogyakarta, dengan komunikasi interaktif masyarakat menjadi lebih paham dan impact dari pemahaman masyarakat tentunya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Immanuel menambahkan Salah satu program yang sangat penting saat ini dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Pamenang dalam mendukung peningkatkan Kepatuhan membayar Pajak dan menghindari penghapusan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 adalah Program Bebas Denda “Pemerintah DI Yogyakarta kembali mengadakan program bebas denda dimulai dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2022 agar menjadi suatu relaksasi bagi masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya”.
Di akhir diskusi kali ini kepala bagian operasional PT Jasa Raharja DI Yogyakarta mengingatkan seluruh masyarakat bahwa mereka adalah pelopor keselamatan dengan berkendara sesuai aturan terkait integritas kendaraan. Manajemen dan peralatan jalan. Dan memanfaatkan Program Bebas denda Oktober – November 2022.(ags,yah)