Home / KANGBARNO / Jasa Raharja Turut Himbau Kereta Kelinci tidak Beroperasi di Jalan Raya

Jasa Raharja Turut Himbau Kereta Kelinci tidak Beroperasi di Jalan Raya

Bantul, KABARNO – Jasa Raharja Bantul bersama Satlantas Polres Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi bahaya kereta kelinci kepada penyedia jasa pembuatan kereta kelinci.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi bengkel tempat penyedia jasa pembuatan kereta kelinci yang berada di Piyungan, Bantul pada Rabu, 15 November 2023.

Kanit Keamanan dan Keselamatan, Satlantas Polres Bantul IPDA Bekti menyampaikan, tujuan kegiatan ini demi keselamatan masyarakat. “Kami memberikan himbauan dan edukasi kepada para penyedia jasa pembuatan kereta kelinci dan pemilik kereta kelinci untuk menghentikan operasional kereta kelinci di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Bantul, tambahnya, rata-rata tidak sesuai spesifikasi. “Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ungkap Bekti.

Penjelasan yang serupa disampaikan  Teguh Yota, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, mewakili Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul.

“Kereta kelinci merupakan kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jika terjadi musibah kecelakaan lalu lintas, tidak di jamin Jasa Raharja,” kata Teguh Yota.

Masyarakat, tambahnya,  harus memilih menggunakan alat transportasi yang nyaman aman. “Dan tentunya wajib lunas pajak kendaraan bermotor, teregister di Samsat dan lunas SWDKLLJ,” himbau Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono menegaskan  bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis seperti kaca spion, klakson, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, dan lampu rem.

Dalam UU LLAJ juga diatur sanksi bagi pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat teknis. Sesuai pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dijerat hukuman penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Kepada masyarakat Bantul saya berharap bantuan untuk kepolisian khususnya Satlantas Polres Bantul, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kecelakaan akibat dari kereta kelinci yang dioperasikan di jalan raya,” tutup IPDA Bekti.(hir)

About redaksi

Check Also

Kembangkan SIGNAL Corporate, Tim Pembina Samsat DIY Berkoordinasi dengan Switcher

Kota Yogyakarta, KABARNO – Program Samsat Digital Nasional (SIGNAL), terus disempurnakan. Koordinasi Tim Pembina Samsat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *