Kota Yogyakarta, KABARNO –– Kepala PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta, Imam Mustofa, SE. AWP, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT CSM Corporatama / Indorent.
Penandatangan dilakukan oleh Imam Mustofa dan Rachmad Ari Wibowo sebagai pelakana operasional mewakili Pimpinan PT CSM, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Seperti diketahui, PT CSM Corporatama/Indorent termasuk dalam Indomobil Group yang mengoperasikan kendaraan Angkutan Sewa Khusus. Dengan kerjasama tersebut, diharapkan seluruh penumpang terlindungi dan dijamin oleh Jasa Raharja saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Sebab, PT Jasa Raharja adalah badan usaha yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan.
Sebagaimana telah dipahami publik, demi memberikan perlindungan kepada setiap penumpang angkutan umum dari risiko kecelakaan selama dalam perjalanan sampai di tempat tujuan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang mengatur pemberian jaminan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum.(hir)