Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Kalasan Sleman  

oleh -186 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan, yang terjadi di Jln. Candi Sambisari tepatnya Selokan Mataram temasuk Dusun Kadirojo Purwomartani Kalasan, Sleman Minggu dinihari, 19 November 2023.

Kecelakaan antara Honda Supra No.Pol: AA-4355-QB dengan  Honda Supra 125 No.Pol: AB-5525-XA.

Pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dilakukan dengan segera. Itu, sekaligus sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu isteri korban.

Ricky Premana selaku petugas yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.

Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000.

Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

Kronologi kecelakaan ini terjadi saat Honda Supra 125 No.Pol: AB-5525-XA: melaju dari arah barat ke timur. Di simpang empat,  bermaksud ke arah timur.

Sementara itu, dari arah selatan ke utara melaju  Honda Supra No.Pol: AA-4355-QB. Karena jarak terlalu dekat sehingga terjadi benturan.  Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan dan korban meninggal dunia.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.