Jasa Raharja Serahkan Santunan Catat Tetap Akibat Kecelakaan

oleh -132 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Ricky Permana Putra selaku Pelaksana Administrasi Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman, bersilaturahmi ke kediaman Siti Nurjanah, Jumat 01 Desember 2023.

“Kunjungan ini kami lakukan sebagai salah satu wujud empati dari PT. Jasa Raharja akibat kecelakaan lalu lintas yang mengalami Cacat Tetap” ucap Ricky.

Seperti diketahui, Siti Nurjanah adalah korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga  pada hari  Selasa, 03 Oktober 2023.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor H-6561-VY yang bertabrakan dengan Truck Hino B-9083-FEI.  Akibatnya, pengendara motor bernama Siti Nurjanah mengalami cidera parah pada kaki kanannya yang harus dirujuk ke RSUD dr.Moewardi Surakarta.

Siti akhirnya harus merelakan kaki kanannya yang harus diamputasi karena cidera parah yang dialaminya.

Mendengar peristiwa tersebut, PT. Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman langsung berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja Semarang Jawa Tengah. Terutama sekaitan dengan keterjaminan dan laporan polisi untuk menindak lanjuti kasus tersebut, karena korban berdomisili di  Kapanewon Ngemplak, Sleman.

“Kami dari PT.Jasa Raharja Cabang Yogyakarta memberikan santunan Cacat Tetap maksimal Rp.50.000.000 sesuai dengan aturan UU No.34 Tahun 1964  jo PP No. 18 Tahun 1965 “ ucap Ricky.

Lebih lanjut Ricky Permana Putra mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal itu merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Jasa Raharja turut prihatin atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut. Semoga dengan adanya santunan Cacat Tetap dari PT. Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban bagi korban kecelakaan tersebut.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.