Bantul, Kabarno.com – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jum’at, 9 September 2022 sekitar pukul 13:00 Wib di jalan Majapahit Karang Jambe Jaranan Banguntapan Bantul. Akibat kecelakaan tersebut pengendar sepeda motor meninggal dunia .
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum), Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryono mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 13:00 Wib. Korban dari laka ini adalah pria berinisial D warga Purwodadi grobogan jawa tengah, yang mengendarai sepeda motor.
“Sebelum kejadian, D tengah melaju dari arah selatan menuju menuju utara dari lajur lambat masuk lajur cepat pada saat yang bersamaan melaju Bus Pariwisata dari arah selatan, karena tidak bisa menghindar sehingga menabrak pengendara sepeda motor tersebut. Akibat tabrakan tersebut, D mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal di RS Bhayangkara Sleman,” katanya.
PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul kemudian bergerak cepat untuk berkordinasi dengan petugas jasaraharja sesuai dengan domisili ahli waris korban untuk penyerahan santunan.
Dihubungi terpisah Arnold Dwi Novrianto selaku Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul menjelaskan bahwa korban dijamin dan ahli waris berhak menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sebagaimana undang – undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara,” jelas Arnold.
Arnold juga menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan bermotor dengan tertib. Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun.(ags,yah)
