Gunung Kidul, KABARNO – Sosialisasi pemeliharaan asset jalan dan etika berkendara, digelar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Kalurahan Budegan, Wonosari, Gunung Kidul pada Rabu, 15 November 2023.
Kali ini, fokus sosialisasi kepada masyarakat, di seputaran pajak tahunan kendaraan dan pelayanan Jasa Raharja. Kegiatan ini, mendapatkan sambutan antusias para peserta yang hadir di Kelurahan Budegan.
Dalam sosialisasi tersebut, Samsat Gunung Kidul menyampaikan peran penting Pajak kendaraan terhadap perkembangan pemeliharaan jalan dan aset.
Sementara itu, Isnanto Agus Prabowo, perwakilan Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, menyampaikan bahwa Santunan kecelakaan lalu lintas diperoleh dari iuran wajib para penumpang yang terdapat pada tarif angkutan umum. Iuran itu, dibayarkan penumpang saat membeli tiket angkutan umum yang sah.
Santunan juga didapat lewat Sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak kendaraan bermotor di SAMSAT setiap tahunnya.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial. Pertama, Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kedua, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(hir)