Jasa Raharja Cabang DIY Terima Penghargaan dari Kapolda

oleh -455 Dilihat
oleh

Sleman, KABARNO – Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68, digelar di Halaman Stadion Maguwoharjo Sleman, pada hari Senin, 25 September 2023.

Tema yang diusung pada peringatan tahun ini adalah Modernisasi Pelayanan Polantas Presisi Mengawal Pemilu Damai Untuk Indonesia Maju.

Kepala Cabang Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta hadir didampingi Kepala Bagian Operasional. Acara dibuka oleh Kapolda dan Dirlantas Polda DIY. Pada kesempatan itu, juga dilakukan launching Sim Drive Thru Ramah Difabel.

Imam Mustofa, Kepala Cabang Jasa Raharja Yogyakarta, menerima penghargaan dari Kapolda DIY. Penghargaan diberikan atas kerjasama dan partisipasi dalam memberikan dukungan asuransi sosial kecelakaan lalu lintas di bidang operasional tugas-tugas Kepolisian untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda DIY.

Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum. Setelah penjaminan maksimal digunakan untuk biaya perawatan sejumlah Rp20.000.000, maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaaan jika masih memerlukan biaya perawatan selanjutnya.

Layanan Jasa Raharja saat ini menerapkan sistem pelayanan santunan yang terintergrasi secara digital melalui intergrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Korlantas Polri, Rumah Sakit dan Ditjen Dukcapil yang akan mempermudah pelayanan santunan setelah korban melapor ke polisi.

Peran dan tanggung jawab Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan penjaminan biaya rawatan bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja berkolaborasi dengan peran dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN.

Hal itu, sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan, maka BPJS Kesehatan dengan program JKN dapat digunakan oleh masyarakat yang menjadi korban kecelakaan jika masih memerlukan biaya perawatan selanjutnya dengan syarat kepesertaan JKN-nya aktif.(hir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.