Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta jamin biaya rawat korban laka di Ngelo Sentolo

oleh -9 Dilihat

Wates, Kabarno.com – Sesuai dengan Undang Undang Nomer 34 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomer 18 tahun 1965 tentang Ketentuan – Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan lalu – Lintas Jalan, PT Jasa Raharja D.I Yogyakarta akan memberikan biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan di jalan Jogja – Wates KM 18’5 Klebakan, Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo pada Selasa, 1 Juni 2021.

“Kami akan segera urus, biaya perawatan serta pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Wates KM 18.5 Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo,” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Rabu, 2 Juni 2021.

Biaya perawatan dan pengobatan Wanto (korban) warga Margosari, Pengasih, Kulon Progo kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Wates KM 18.5 Salamrejo, Sentolo, Kulon Progo dan di rawat di RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo maksimal biaya sebesar Rp. 20 juta.

“Kami akan bayarkan setelah administrasi dari pihak RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo selesai,” jelasnya.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.