Kota Yogyakarta, KABARNO — Kecelakaan lalu lintas telah terjadi di Jalan DI Panjaitan, Selasa malam, 7 November 2023.
Peristiwa yang terjadi di depan Indomaret Mantrijeron Kota Yogyakarta itu, melibatkan Honda Beat AB-6031-SP dengan Honda Beat AB-3530-RI. Akibatnya, pengendara Honda Beat AB-6031-SP dirawat di Rumah Sakit dan meninggal dunia hari Jumat tanggal 10 November 2023.
Sehari kemudian, PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta melalui petugas Samsat Outlet BPD Giwangan melakukan kunjungan di rumah duka. Anak korban bernama Silviariza Nurfarida, yang merupakan ahli waris, menerima tim Jasa Raharja.
Pada kesempatan itu, Veronika Atria Rosari, Pelaksana Administrasi Samsat menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian laka lantas tersebut.
Lebih lanjut Petugas Jasa Raharja Samsat Outlet BPD Giwangan itu mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT,” jelasnya.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Veronika Atria Rosari juga menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalandari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat melalui Kantor Bersama SAMSAT.(hir)