Kota Yogyakarta, KABARNO – Jasa Raharja Cabang Yogyakarta menyerahkan santunan cacat tetap kepada korban kecelakaan lalu lintas bernama Devandrea Darmadita.
Pria berusia 15 tahun itu, mengalami kecelakaan di Jalan Hos Cokroaminoto Wirobrajan Yogyakarta pada tanggal 13 November 2022. Korban sebelumnya telah mendapatkan santunan penggantian biaya perawatan melalui mekanisme overbooking di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
Dan, pada hari MInggu, 01 Oktober 2023, korban datang ke kantor PT Jasa Raharja Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta. Devandrea Darmadita, ditemani keluarga datang ke kantor Jasa Raharja Cabang Yogyakarta untuk mengajukan claim berupa cacat tetap.
Selanjutnya, Erwin, Kasubag Admin Santunan dan Ari Tomi dari PA Santunan, melalukan pengecekkan terhadap korban. Setelah semuanya dinyatakan lengkap serta memenuhi persyaratan, santunan diserahkan kepada korban melalui mekanisme transfer ke rekening.
Erwin menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap semoga santunan yang diserahkan dapat bermanfaat bagi korban. Saat ini, kondisi korban mengalami kelumpuhan pada tangan kiri.
Korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami cacat tetap yang merupakan akibat langsung dari kecelakaan, berhak memperoleh santunan maksimal sebesar Rp50.000.000. Cacat tetap yang dijamin adalah cacat tetap yang berdasarkan penetapan oleh dokter dan terjadi dalam kurun waktu 365 hari sejak kecelakaan. Besar nilai santunan tergantung persentase cacat tetap dialami mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari cacat akibat kecelakaan, Jasa Raharja telah menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat berkendara. Serta patuhi peraturan lalu lintas serta saling menghargai sesama pengguna jalan.(hir)