Gunung Kidul, Kabarno.com – Aprida Larasati 24 tahun warga Tenggaran, Gedangrejo, Karangmojo Gunungkidul, Yogyakarta merupakan korban kecelakaan di Jalan Wonosari – Karangmojo tepatnya di Dusun Selang, Desa Bendungan, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul. Kecelakaan terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 13.00 wib. Ahli waris santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta.
“Benar sesuai aturan dan komitmen PT Jasa Raharja serta berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.,” dikatakan Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Isnanto Agus Prabowo Jum’at, 27 Agustus 2021.
Isnanto Agus Prabowo sewaktu melaksanakan survey bersama Bhabinkamtibmas Gedangrejo Brigadir Dwi Evriyanto Nugroho menyampaikan rasa bela sungkawa kepada keluarga korban atas nama Aprida Larasati sewaktu mebonceng kendaraan mengalami kecelakaan di jalan Wonosari – Karangmojo pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 13.00 wib. Ahli waris yang menerima santunan yakni Supriyono (ayah korban).
Isnanto Agus Prabowo selaku Petugas Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul menyampaikan pesan kepada warga masyarakat agar tertib berlalu lintas dan bagi wajib pajak untuk memanfaatkan bebas denda administrasi pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)