Jasa Raharja Beri Santunan Korban Laka Lantas di Jalan Jogja – Solo

oleh -325 Dilihat

Sleman, Kabarno.com – Ahli Waris Korban kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Solo tepatnya di Jembatan Kali Opak Dusun Bogem Tamanmartani Kalasan, Sleman, Yogyakarta menerima santunan dari PT Jasa Raharja Cabang D.i Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman. Kejadian kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 18 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 wib.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara dan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta,” dikatakan Penanggung Jawab Jasa Raharja Kantor Pelayanan Sleman Ricky Permana Putra Senin, 23 Agustus 2021.

Ricky menambahkan menambahkan disaat melaksanakan survey di rumah duka Kebonan Rt.02/20, Kalitirto Berbah , Sleman, Yogyakarta, diterima M Anindhika (isteri korban) didampingi Perangkat setempat. Korban atas nama Eldwin JA 26 tahun mengalami kecelakaan di jalan Jogja – Solo tepatnya di Jembatan Kali Opak Dusun Bogem Tamanmartani Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Selanjutnya Ricky menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Eldwin dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.

Menurut Ricky Permana Putra Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sleman menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.