Kulon Progo , KABARNO.com : Forum Komunikasi Honorer Nakes & Non Nakes (FHKN) Kabupaten Kulon Progo menyampaikan aspirasi ke pemerintah Kabupaten Kulon Progo. terkait tuntutan penyelesaian honorer non database.
Gandhi Fibri Atmoko, Ketua FKHN Kulon Progo mengatakan FKHN meminta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk dapat memperjuangkan nasib honorer non database yang jumlahnya mencapai 1107 pegawai.
“Harapannya bisa membantu mengadvokasi ke tingkat pusat baik itu ke MenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri yang mungkin wadah kita sebagai pegawai BLUD atau pegawai Badan Layanan Umum Daerah. Harapan kami nanti mungkin ke depan bisa ada regulasi yang mungkin membawa perubahan kepada teman-teman yang tidak masuk dalam database BKN,” terang Gandhi usai audiensi Perwakilan FHKN Kabupaten Kulon Progo diterima Sekda Kulon Progo dan jajaran di Ruang Kalibiru, Komplek Pemkab Kulon Progo, Jumat (16/5/2025).
Gandhi menyebut dalam pertemuan dengan Sekda, Kepala BKPSDM Kulon Progo disampaikan adanya Peraturan Bupati yang memberikan jaminan tidak ada PHK atas honorer Pemkab Kulon Progo termasuk honorer non database.
“Ketika teman-teman non database atau pegawai BLUD tidak masuk dalam seleksi tahap P3K gelombang 2 atau yang mengikuti seleksi CASN dia akan tetap menjadi pegawai BLUD dan tidak akan ada PHK. Tadi sudah memang dikatakan di dalam dan pemerintah Kabupaten Kulon Progo menjamin tidak akan ada PHK,” lanjutnya.
Hanya saja menurut Gandhi, yang diharapkan tenaga honorer non database adalah peningkatan atau perbaikan status kepegawaian. FKHN berharap pemerintah Kabupaten Kulon Progo bisa membantu mengadvokasi misalnya dengan membuatkan dan memperbanyak formasi untuk mengakomodir honorer non database agar lolos menjadi ASN.
“Karena dengan adanya formasi yang kecil sedangkan jumlah honorer kita banyak kan tidak bisa mengakomodir semuanya, nah bagaimana bisa terselesaikan. Jadi pertemuan pada pagi hari ini juga memang belum sepenuhnya membuat kita menjadi lega nggih. Karena kita memang tuntutannya harapannya bisa seperti teman-teman database BKN atau K2 PPPK 2 yang ketika dia sudah mengikuti tahapan seleksi ketika tidak mengisi formasi dia akan menjadi P3K paruh waktu yang notabene dia sudah menjadi ASN,” imbuh Gandhi.
“Jadi harapannya teman-teman itu, kita setingkat lebih baik secara status pegawai ini, yaitu juga di ASN,” tandas Gandhi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto usai pertemuan menjelaskan secara regulasi dari pusat belum ada aturan yang mengakomodir kepastian honorer non database masuk PPPK, hanya saja pemerintah kabupaten Kulon Progo memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kulon Progo. Tenaga honorer yang tidak lolos PPPK maupun CASNĀ akan tetap bekerja di OPD masing-masing termasuk di BLUD.
“Sesuai arahan Pak Bupati dan juga Pak Sekda tetap dilakukan penataan tidak akan ada rencana PHK. Mereka-mereka yang memang non-ASN yang memenuhi syarat diangkat, ya diangkat menjadi ASN. Yang menjadi PPPK full ya diangkat sesuai kriteria. Yang bisa diangkat lewat paruh waktu ya diangkat. Tapi terhadap mereka-mereka yang non-data base karena regulasi yang telah diatur pusat memang sampai saat ini tidak ada yang mengatur bisa diangkat ke PPPK, ya mereka tetap menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah, atau pegawai OPD masing-masing,” tuturnya.
Sudarmanto menegaskan prinsip utama penataan pegawai di Kulon Progo ini adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja.
Selain jaminan tetap bisa bekerja karena tidak ada PHK, pemkab Kulon Progo juga menjamin tidak ada penurunan pendapatan para tenaga honorer non database ini.
“Jadi non ASN dengan sebutan honorer maupun dengan sebutan tenaga kontrak maupun juga sebutan tenaga wiyatabakti. Sepanjang mereka sudah bekerja di Kulon Progo, apalagi sudah lebih dari 2 tahun mereka kemarin sudah bisa mengikuti tes tes tahap 1, tes tahap 2. Kita sudah punya mekanisme, kita sudah koordinasi dengan TAPD, kita sudah koordinasi dengan PBJ terkait dengan pengadaan barang jasa dan tentu semua sudah kita koordinasikan juga ke Pak Bupati juga terkait dengan hal ini. Sesuai arahan cenderung kita tata, tidak ada PHK,” tandas Sudarmanto. (Wur)