Kulon Progo, KABARNO – Tim Pembina Samsat Kulon Progo melakukan layaman program Melalui Telepon Kita Layani (Mitayani), di Kalurahan Hargotirto, Selasa, 23 April 2024.
Hadir dalam layanan ini, Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung SE,MM, CSA, AWP, CHRA, Kanit RegidentI IPTU Bagoes Sulistiyantoro SH, MAP, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kulon Progo yang diwakili Kasie Pendaftaran dan Penetapan, Anik Kusumawati SE.
Kedatangan Tim pembina Samsat Kulon progo disambut baik Tukiyo selaku Lurah Hargotirto, Kokap, Kulon Progo.
Pak lurah menyampaikan, inovasi Samsat Kulon Progo ini, sangat membantu masyarakat sekitar Hargotirto. Sebab, mereka tidak harus datang hadir ke Samsat Induk Kulon Progo.
Program Mitayani ini, baru pertama kalinya digelar di Kelurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap. Layanan pembayaran pajak lima tahunan secara jemput bola ini, diharapkan bisa semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Kasie Pendaftaran dan Penetapan Kantor Pelayanan Pajak Daerah, Anik Kusumawati menyampaikan, ada sejumlah inovasi yang sudah berjalan di Samsat Kulon Progo. Salah satunya, Program Edukasi Kesamsatan untuk Pelajar Menengah Atas (Pikantuk Emas).
Sedangkan untuk program Mitayani wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor di luar area Samsat Induk Kulon Progo dengan cara menghubungi no telepon 082313238548. Serta menyampaikan waktu dan tempat yang dikehendaki.
Setelah itu, petugas Samsat Kulon Progo akan segera melakukan konfirmasi dengan syarat minimal layanan ini adalah sejumlah 10 wajib pajak.
Inovasi Samsat yang lain adalah Kontak Online Admin Samsat Kulon Progo (Takon Aku). Ini merupakan layanan informasi dengan melalui nomer Whatsapp Samsat Kulon Progo 082243866668. Masyarakat dapat secara langsung bertanya tentang layanan Kesamsatan.
Masih ada lagi inovasi yang bernama layanan Minggu Wage, yaitu layanan Samsat Kulon Progo yang dilakukan pada hari libur setiap minggu wage yang berlokasi di pasar hewan pengasih Kulon Progo.
Kemudian ada juga Pengingat Masa Berlaku (Pesan Aku) yaitu dengan memberikan pesan kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo melalui nomer whats app yang dikirimkan 30 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Kulon Progo IPTU Bagoes Sulistiyantoro, menyampaikan inovasi program Samsat Digital Nasional (Signal). Program ini, digagas oleh Korlantas Polri dan masyarakat tidak perlu datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotornya.
“Dengan berbagai inovasi yang sudah ada di Samsat Kulon Progo harapannya agar masyarakat khususnya yang di wilayah Kulon Progo lebih patuh dan tertib dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” harapnya.
Harapan yang sama juga disampaikan Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo, Wahyu Agung. Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya untuk pembangunan daerah tetapi juga sebagai subsidi kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Seperti diketahui, di dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Saat ini, masih menurut Wahyu, pengajuan Jasa Raharja lebih mudah. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan yang kasus dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi.
Korban luka yang dirawat, tidak perlu membayar biaya rumah sakit jika bbiasa perawatan tidak melebihi plafon Jasa raharja yaitu Rp20 juta. Nanti, pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
“Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta. Sedangkan untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta. Apabila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta,” jelas Wahyu.
Kepada para pengguna jalan, Wahyu tak lupa menitipkan pesan agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan selalu didahului dengan sebuah pelanggaran lalu lintas. (hir)