GWK Bali jadi Arena Pekan Inovasi Perkembangan Desa & Kelurahan

oleh -533 Dilihat
oleh

Kompleks Garuda Wisnu Kencana Bali (GWK) jadi tempat perhelatan akbar Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna XX, dan  Pekan  Inovasi  Perkembangan  Desa  dan  Kelurahan  Tahun  2018.

Berlangsung pada  tanggal  19-22  Oktober  2018, acara dibuka  oleh  Presiden  Republik  Indonesia  Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Gubernur Bali. Kegiatan  yang  dipusatkan  dan dilaksanakan  di  Kawasan  Wisata  Budaya  Garuda  Wisnu  Kencana  (GWK)  Kabupaten  Badung,  Provinsi  Bali ini, mengambil  tema Melalui Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, Kita Wujudkan Desa Yang Maju, Mandiri dan  Sejahtera Sesuai Kearifan Lokal.

Kegiatan ini terselenggara berkat kerja bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa (Kemendagri), Pembangunan Daerah  Tertinggal  dan  Transmigrasi  (Kemendes  PDTT),  Pemerintah  Provinsi  Bali dan  Pemerintah Kabupaten Badung, sertu didukung oleh stakeholder pembangunan dari  seluruh provinsi di Indonesia.

Kegiatan yang dirancang sebagai  media penyebarluasan dan tukar menukar informasi, berbagi gagasan dan pemikiran  tentang inovasi dan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan,  yang  dapat memberikan  nilai  tambah  kepada  masyarakat.  Selain  itu  juga,  sebagai forum  pemberian  apresiasi  dan penghargaan  kepada  para  Juara  Lomba  Desa  dan Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2018.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengapresiasi kegiatan Temu Karya Nasional ini. ”Kegiatan ini merupakan pertemuan yang sangat  penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pemerintah Desa dan  Kelurahan. Disamping itu, Temu Karya ini tentunya merupakan wadah konsolidasi,  koordinasi dan saling tukar informasi dalam rangka penguatan pengelolaan desa dan  kelurahan.  Oleh  karenanya  sangat  penting  untuk saling  menginspirasi,  saling memotivasi untuk menumbuhkan   gagasan  berinovasi  dan  pemanfaatan  teknologi tepat guna bagi kesejahteraan masyarakat desa,”papar presiden.

Sebagaimana  kita  ketahui  bahwa  dalam  sistem ketatanegaraan  Republik Indonesia,  telah  terbit  Undang Undang  Nomor  6  tahun  2014  tentang  Desa,  yang menjelaskan  dan  mengatur  tentang  desa.  UU  tersebut menjelaskan  bahwa  desa  adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut  desa, adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.  Artinya  desa  merupakan  pemerintahan  terendah  yang  berhak mengurus  rumah  tangganya  sendiri.

Dalam  kedudukan  ini,  pemerintah  desa  merupakan  unit  terdepan  dalam  pelayanan  kepada  masyarakat  dan merupakan  tonggak utama untuk keberhasilan semua program pembangunan.

Begitu  pula  dengan  UU  nomor  23  tahun  2014  tentang  Pemerintahan  Daerah,  dengan berbagai kebijakan turunannya seperti pemantapan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan serta kebijakan pengalokasian dana yang memadai untuk desa  melalui  dana  desa  serta  kelurahan  melalui  pengalokasian  dana  dalam  APBD  kabupaten/kota  juga  beberapa  program  pembangunan  dan  pemberdayaan  masyarakat desa lainnya. (agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.