Kompleks Garuda Wisnu Kencana Bali (GWK) jadi tempat perhelatan akbar Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna XX, dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018.
Berlangsung pada tanggal 19-22 Oktober 2018, acara dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Gubernur Bali. Kegiatan yang dipusatkan dan dilaksanakan di Kawasan Wisata Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) Kabupaten Badung, Provinsi Bali ini, mengambil tema Melalui Inovasi dan Teknologi Tepat Guna, Kita Wujudkan Desa Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera Sesuai Kearifan Lokal.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa (Kemendagri), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung, sertu didukung oleh stakeholder pembangunan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Kegiatan yang dirancang sebagai media penyebarluasan dan tukar menukar informasi, berbagi gagasan dan pemikiran tentang inovasi dan teknologi dalam tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan, yang dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat. Selain itu juga, sebagai forum pemberian apresiasi dan penghargaan kepada para Juara Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional Tahun 2018.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengapresiasi kegiatan Temu Karya Nasional ini. ”Kegiatan ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Pemerintah Desa dan Kelurahan. Disamping itu, Temu Karya ini tentunya merupakan wadah konsolidasi, koordinasi dan saling tukar informasi dalam rangka penguatan pengelolaan desa dan kelurahan. Oleh karenanya sangat penting untuk saling menginspirasi, saling memotivasi untuk menumbuhkan gagasan berinovasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna bagi kesejahteraan masyarakat desa,”papar presiden.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, telah terbit Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan dan mengatur tentang desa. UU tersebut menjelaskan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Artinya desa merupakan pemerintahan terendah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam kedudukan ini, pemerintah desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat dan merupakan tonggak utama untuk keberhasilan semua program pembangunan.
Begitu pula dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berbagai kebijakan turunannya seperti pemantapan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan serta kebijakan pengalokasian dana yang memadai untuk desa melalui dana desa serta kelurahan melalui pengalokasian dana dalam APBD kabupaten/kota juga beberapa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa lainnya. (agt)