Empat Tersangka Pelaku Perusakan dan Pencurian Rumah Milik KAI Ditangkap Polda Jateng

oleh -68 Dilihat

Semarang,Kabarjateng.com– Empat orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada Minggu 29  Desember 2024, di enam rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang berlokasi di Komplek Gergaji, Kota Semarang berhasil ditangkap Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah

Peristiwa perusakan dan pencurian tersebut diduga pelakunya oknum dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA. Mereka melakukan perusakan dan pencurian pagar seng di enam rumah perusahaan milik PT KAI (Persero) yang berlokasi di Komplek Gergaji, Kota Semarang.

Meski aparat kepolisian dalam memburu pelaku cukup lama, akhirnya penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, terhadap empat orang tersangka yang berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

” Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh KAI pada tanggal 3 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang terjadi pada bulan Desember 2024,”ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat yang diambil oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah.

” Keempat orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pencurian, kini dilakukan penanganan dan penahanan oleh aparat Polda Jateng,” ujar petugas.

KAI Apresiasi dan Mendukung Penegakan Hukum 

Adapun rumah-rumah yang menjadi sasaran aksi tersebut meliputi:

1. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 2

2. Rumah Perusahaan Jl. Kedungjati 3

3. Rumah Perusahaan Jl. Gundih 5

4. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 1

5. Rumah Perusahaan Jl. Jogja 4

6. Rumah Perusahaan Jl. Karyadi 84

“KAI mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang merusak dan mengambil aset negara, dalam hal ini aset milik KAI. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan keamanan aset dan mengganggu ketertiban,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.

Franoto menegaskan, bahwa KAI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset milik negara secara ilegal.

“Semua pihak harus memahami bahwa aset-aset KAI adalah bagian dari kekayaan negara yang digunakan untuk pelayanan publik, dan karenanya wajib dijaga bersama,” tutup Franoto.

KAI berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.