Kementrian Dalam Negeri meluncurkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin, Rabu, 21 November 2018.
Pada kesempatan itu, Mendagri diwakili oleh Dirjen Bina Pemdes, Dr. Nata Irawan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CfrA.
“Dengan kedua sistem tersebut, dapat diharapkan akan membantu pemerintah desa di seluruh Indonesia dalam menjalankan tata kelola aset desa dan tata kelola keuangan desa, sehingga lebih transparansi dan akuntabel. Dan tentu saja harapan kita, dapat pula meminimalisir potensi terjadinya kasus-kasus korupsi pengelolaan keuangan dan aset desa,” kata Dirjen Bina Pemdes saat menyampaikan sambutannya.
Kedua sistem dimaksud adalah Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), sebuah aplikasi digital hasil kerjasama antara Kemendagri dan BPKP dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), sebuah aplikasi digital yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri.
“Kemudahan masyarakat mengakses informasi tentang bagaimana pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa itu dilaksanakan, akan membantu proses pengawasan dan pengendalian,” lanjutnya.
Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan keuangan desa sehingga mendorong desa akan semakin maju, mandiri dan sejahtera. Berdasarkan amanat tersebut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai pengemban tugas dan fungsi untuk memfasilitasi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan aset desa, telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai hasil perubahan Permendagri sebelumnya, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui bahwa mulai tahun 2015 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengembangkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa.
Sistem ini, sebagai alat bantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangandan Pembangunan (BPKP) Nomor 900/6271/SJ dan MoU16/K/D4/2015 tanggal, 6 November 2015 tentang Peningkatan Pengelolaan Keuangan Desa.
“Berdasarkan data per 31 Desember 2017 lalu, SISKEUDES sudah diimplementasikan di 33 Provinsi 413 Kabupaten/Kota yang tersebar di 64.765 Desa atau sekitar 86,39 % dari total desa di seluruh Indonesia,” tutur R Gani Muhammad SH, MAP, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes saat menyampaikan laporan.
Lebih lanjut Gani menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah mengakibatkan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang telah diimplementasikan oleh desa-desa di seluruh Indonesia harus dilakukan penyesesuaian menu, konten dan fitur-fiturnya.
Sebagai langkah awal penyesuaian dan penyempurnaan Aplikasi SISKEUDES tersebut, pada tanggal tanggal, 9 September 2018 telah dilakukan penyerahan bahasa program (source code) Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SISKEUDES) oleh BPKP kepada Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dan sebagai langkah percepatan penyesuaian aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0), telah dibentuk Tim Bersama Pengembangan dan Penerapan Aplikasi Siskeudes yang berangotakan dari unsur Ditjen Bina Pemdes dan BPKP. Penetapan Tim ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.05-8366 Tahun 2018 pada tanggal, 29 Oktober 2018.
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 30 ayat (3), disebutkan bahwa pengelolaan Keuangan Desa dapat dilakukan dengan Sistem Informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Pengelolaan dan Penyebarluasan Aplikasi SISKEUDES 2.0 oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa akan diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
“Untuk mempercepat Implementasi Aplikasi SISKEUDES 2.0 oleh Pemerintah Desa di seluruh Indonesia, Ditjen Bina Pemdes telah menyediakan sarana dan prasarana belajar bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun Pemerintah Desa berupa In-House Trainig (IHT) SISKEUDES dan SIPADES yang bertempat di gedung C lantai 2,” imbuhnya.
Gani berharap, dengan diresmikannya Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES 2.0) versi Permendagri 20/2018 dan dengan adanya In-House Training SISKEUDES, Pengelolaan Keuangan Desa pada 74.957 desa di seluruh Indonesia semakin baik dan berkualitas. Tentu, sesuai dengan asas Pengelolaan Keungan Desa yaitu partisipatif, akuntabilitas, dan transparans serta tertib dan disiplin untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
“Sekarang mari kita sambut Era Baru pengelolaan Keuangan Desa berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa atau SISKEUDES 2.0,” lanjut Gani mengakhiri sambutannya.
Acara yang berlangsung hikmat tersebut dihadiri oleh pejabat dari lingkup Kemendagri, BPKP, dan Bappenas. Tampak pula Kepala Bale Pemerintahan Desa di Malang dan Yogyakarta. (agt)