Gunung Kidul, KABARNO — Jasa Raharja bersama KPPD Gunung Kidul dan Polres Gunung Kidul melayani masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan, lewat Bus Samsat Keliling.
Seperti diketahui, Bus Samsat Keliling merupakan pelayanan Samsat Online pajak tahunan. Kali ini, Samsat Keliling berada di Alun-alun Pemkab Gunung Kidul, di Madusari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Samsat Online yang digelar pada Rabu, 15 November 2023 itu, melayani 46 wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga ikut menyampaikan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada korban kecelakaan, diperoleh dari iuran wajib. Ada iuran para penumpang yang terdapat pada tarif angkutan umum, yang dibayarkan penumpang saat membeli tiket. Ada juga melalui sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor yang dibayarkan pada saat perpanjangan pajak di Samsat.
Dari iuran dan sumbangan wajib itu, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi social.
Pertama, asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.33 Tahun 1964, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Serta, asuransi tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Perlindungan Jasa Raharja kepada masyarakat ialah dengan menanggung biaya perawatan Rumah Sakit sampai Rp20 juta. Untuk itu bagi masyarakat kita tidak perlu khawatir memikirkan biaya perawatan ketika anggota keluarganya mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.(hir)