Kota Yogyakarta, KABARNO – Sosialisasi penghapusan data kendaraan bermotor terhadap komunitas becak motor, dilakukan oleh Kegiatan Tim Pembina Samsat DIY, pada Senin, 29 Januari 2024.
Bertempat di Aula Kantor Bersama Samsat Kota Yogyakarta, acara tersebut dihadiri Dirlantas Polda DIY, Kepala Cabang Jasa Raharja, Kepala Bagian Operasional, Kasubdit Regident, Kepala KPPD DIY di Kota Yogyakarta, Kasubag SW & Humas serta 50 perwakilan paguyuban Becak Motor Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam pembahasannya dapat disampaikan sebagai berikut :
- Implementasi penerapan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pelaksanaan pendataaan Becak Motor dilaksanakan mulai tgl 30 Januari 2024 s.d 01 Februari 2024.
- Pendataan dilakukan dengan difasilitasi cek phisik di Samsat Kota Yogyakarta dengan kuota 200 bentor perhari.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta, Imam Mustofa menyampaikan bahwa dengan penghapusan kendaraan, tidak ada lagi tunggakan. “Tetapi Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan yang diakibatkan bentor,” kata imam.
Imam berharap, sosialisasi ini dapat lebih meningkatkan informasi kepada pelaku bentor pentingnya registrasi dan identifikasi dengan cara menghapus kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.(hir)