Kulon Progo, KABARNO – Kepala Jasa Raharja Tingkat 1 Bantul, Arnold Dwi Novrianto didampingi Wahyu Agung selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo menghadiri kegiatan sosialisasi di polres Kulon Progo.
Mengambil tepat di Gedung Satpas Sim Polres Kulon Progo, kegiatan yang diikuti oleh seluruh Bhabinkamtibmas seluruh wilayah Kulon Progo itu, digelar pada Selasa pagi, 16 Januari 2024.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati. Kepada para peserta, Kapolres mengungkapkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan apa yang diarahkan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu sosialisasi juga untuk memberikan satu pemahaman persepsi yang sama satu dengan yang lainnya antara anggota Bhabinkamtibmas yang selalu bertemu dengan masyarakat. Harapannya dengan sosialisasi ini para anggota Bhabinkamtibmas dapat memberikan pemahaman kepada anggota masyarakat terkait prosedur cara mengajukan santunan jasa raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengapresiasi khususnya jajaran Satlantas Polres Kulon Progo, terutama dalam melakukan pencegahan kecelakaan lalu lintas, sehingga angkanya menurun pada tahun 2023,” ungkap Arnold sambil menambahkan bahwa penurunan angka kecelakaan mencapai 6,7persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Arnold Dwi Novrianto menambahkan, dalam RUNK dijelaskan bahwa dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas, selaian ada unsur kepolisian, dibantu lima institusi lain yang tergabung dalam lima pilar keselamatan lalu lintas.
“Dalam alur prosedur santunan, PT Jasa Raharja mohon kiranya para Bhabinkamtibmas segera diedukasi untuk lapor polisi, bila ada warganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” ungkap Arnold.
Dengan lapor polisi, tambahnya, pihak Jasa Raharja dapat mengetahui kasus tersebut dalam ruang lingkup Jasa Raharja atau bukan. Semisal dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja, maka secepatnya akan menerbitkan surat jaminan yang akan diserahkan kepada pihak korban dan rumah sakit agar pembiayaan selama perawatan. Aturannya, idak melebihi Rp20 juta, sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya, karena rumah sakit yang nantinya melengkapi persyaratan untuk menagihkan haknya kepada pihak Jasa Raharja.
“Bila korban meninggal dunia nanti pihak Jasa Raharja akan melakukan pendataan survey datang ke rumah ahli waris untuk membantu kelengkapan data. Tujuannya, agar secepatnya santunan dapat dibayarkan ke ahli waris korban sebesar Rp50 juta,” kata Arnold. (hir)