Wates, Kabarno.com – Mbah Dukun terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial B 65 tahun warga Banaran Lor, Banguncipto, Sentolo, Kulon Progo akhirnya ditangkap Polisi. Mbah Dukun yang diduga mencabuli anak dibawah umur ditangkap Polisi pada Senin, 10 Januari 2022 dirumahnya.
“Ya, tim dari Reskrim Polres Kulon Progo sudah menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur kemarin, di rumahnya sekitar pukul 17.00 wib,” dikatakan Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat dimintai konfirmasi oleh wartawan lewat pesan singkat, Selasa, 11 Januari 2022.
Lebih lanjut Jeffry mengatakan petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan praktik pengobatan dengan cara yang menjurus ke arah pencabulan dan persetubuhan sesuai dengan yang dilaporkan korban.
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur telah ditahan di Mapolres Kulon Progo, proses hukum terus berjalan. Terhadap terduga pelaku akan disangkakan Pasal 81 tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan pasal 82 tentang pelaku pencabulan terhadap anak.
“Pasal ini memungkinkan terduga pelaku dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujarnya.(yah)