Kulon Progo, KABARNO – Rabu, 23 Januari 2024, PT Jasa Raharja menginisiasi pelaksaaan Rapat Forum Lalu Lintas (FLL) yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Tujuan rapat FLL ini, untuk mewujudkan serta meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Serta, penanganan penyelesaian santunan bagi korban laka lantas dengan cepat dan tepat. FKLL juga dimaksukan untuk menemukan cara mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Kulon Progo
Rapat diikuti para staf dari Kantor Pelayanan Jasa Raharja, Polres Kulon Progo, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Bappeda Kabupaten Kulon Progo,
Seluruh Instansi yang merupakan pilar utama keselamatan yaitu Polres Kulon Progo, Bappeda, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Dinas Kesehatan dan PT Jasa Raharja melakukan komitmen bersama dengan merancang rencana kerja tahun 2024.
Itu, merupakan wujud kolaborasi antar instansi dalam merumuskan rencana kerja jangka pendek, menengah dan jangka Panjang dalam upaya mencegah kejadian laka lantas dan fatalitas korban laka lantas secara terpadu, terintegrasi, terukur, efektif dan efisien.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Yogyakarta, Bapak Imam Mustofa, mengapresiasi Kegiatan Forum Lalu Lintas yang Pada tahun 2023 telah berhasil menurunkan jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Penurunanya mencapai 8,88 % dibandingkan dengan Tahun 2022.
Penurunan tersebut merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tentunya dukungan kesadaran Masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan dan tertib berkendara.
Upaya Pemerintah dalam mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas tertuang dalam Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dalam PP tersebut, diatur lima Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan Koordinator Menteri Perencanaan Pembangungan Nasional/Kepala Bappenas
Pilar II yaitu Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Menteri Pekerjaan Umum
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan Koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan Koordinator Menteri Kesehatan.(hir)