Gunung Kidul, Kabarno.com – Kecelakaan terjadi pada Selasa, 18 Mei 2021 sekitar pukul 22.30 wib diJalan Lingkar Barat tepatnya di Perempatan Pancuran Tegalmulyo Wonosari Gunung Kiidul Yogyakarta mengakibatkan korban jiwa. PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta bergerak dengan cepat dengan sistem jemput bola memproses santunan untuk korban.
“Setelah proses selesai pada Rabu, 19 Mei 2021 menyerahkan santunan korban laka atas nama Wasdiyanto dan diterima Windarti (isteri korban),” dikatakan Pegawai Jasa Raharja Samsat Gunung Kidul Toni Hidayat Danang Rabu, 19 Mei 2021.
Penyerahan santunan sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul di terima Windarti (isteri korban) laka yang beralamat di Selang, Wonosari, Gunung Kidul Yogyakarta sesuai dengan dasar Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara.
Diera pandemi Covid-19 penyerahan santunan korban kecelakaan di Selang, Wonosari, Gunung Kidul dengan mentaati protokol kesehatan, guna pencegahan penyebaran virus Corona.(yah)