Ahli Waris Tante Titik warga Kebonharjo Samigaluh Korban Laka Lantas di jalan Gedongan – Ngapak Moyudan Sleman Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -418 Dilihat

Samigaluh, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Kamis, 30 September 2021 melaksanakan survey di Pedukuhan Kleben, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo. Terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Gedongan – Ngapak di Puluhan Sumberarum Moyudan Sleman Yogyakarta pada Rabu, 29 September 2021 sekitar pukul 18.35 wib.

“Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada Rabu, 29 September 2021, Kami melakukan survey di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili di Pedukuhan Kleben, Kalurahan Kebonharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo,” dikatakan Muhammad Akbar Faqih Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 30 September 2021.

Akbar menambahkan disaat melaksanakan survey di rumah duka diterima Daliyo (suami korban) didampingi Perangkat Kalurahan setempat. Korban atas nama Titik Retno Wati 32 tahun warga Kleben, Kebonharjo, Samigaluh Kulon Progo. Korban mengalami kecelakaan di jalan Gedongan – Ngapak di Puluhan Sumberarum Moyudan Sleman Yogyakarta.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelas Akbar.

Selanjutnya Akbar menyampaika rasa bela sungkawa atas meninggalnya Tante Titik dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.

Sementara itu Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan raya. Jangan lupa memakai helm bagi pengendara dan pembonceng sepeda motor untuk mengurangi fatalitas cedera kepala dan mengingatkan agar para wajib pajak memanfaatkan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.