Ahli Waris Korban Tragedi Jembatan Selo Kokap Terima Santunan Jasa Raharja

oleh -205 Dilihat

Kokap, Kabarno.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Tingkat I Bantul, Petugas Jasa Raharja Samsat Kulon Progo pada Senin, 9 Agustus 2021 melaksanakan survey di Pedukuhan Selo Timur, Kalurahan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Terkait korban kecelakaan lalu lintas di jalan Jombokan – Kokap tepatnya di Jembatan Selo, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo pada Senin, 9 Agustus 2021.

“Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada Senin, 9 Agustus 2021 kami melakukan survey di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili Selo Timur, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo,” dikatakan Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Senin, 9 Agustus 2021.

Hendratno menambahkan disaat melaksanakan survey di rumah duka diterima Umbang Umbara (suami korban) didampingi Babinsa dan Perangkat setempat. Korban atas nama Suratmi 48 tahun warga Selo Timur, Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo. Korban kecelakaan lalu lintas di jalan Jombokan – Kokap tepatnya di jembatan Selo, Hargorejo, Kokap, Kulon Progo.

“Berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, udara ahli waris korban akan menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” jelas Hendra.

Selanjutnya Hendra menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Lek Suratmi dikarenakan kecelakaan, semoga setelah proses survey selesai dan telah memenuhi prosedur, santunan segera ditransfer melalui Bank yang di tunjuk Jasa Raharja.

Menurut Hendratno Bagus Sutanto Penanggungjawab PT. Jasa Raharja Wilayah Kulon Progo menyampaikan pada warga masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi dan tertib di jalan. Juga disampaikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor membayar dengan tertib dan bagi wajib pajak untuk menggunakan kesempatan bebas denda yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021.(yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.