Bantul, Kabarno.com – PT jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK I Bantul memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan Srandakan tepatnya di Dusun Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib.
““Komitmen Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas jalan pada Senin, 6 September 2021 kami melakukan survey di tempat duka korban kecelakaan yang berdosmisili di Daguran DK XVI, Cagunan, Trimurti, Srandakan, Bantul, Yogyakarta,” dikatakan Petugas Jasa Raharja KPJR TK I Bantul Panggung Basuki Senin, 6 September 2021.
Panggung menambahkan dirumah duka diterima Paijo (suami korban) ahli waris Jumarni korban kecelakaan lalu lintas di jalan Srandakan tepatnya di Dusun Jigudan, Triharjo, Pandak, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 18.00 wib. Dia menyampaikan rasa duka atas musibah korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara Kepala KPJR Tk. I Bantul Arnold Dwi Novrianto menhampaika rasa bela sungkawa atas meninggalnya Ibu Jumarni korban kecelakaan lalu lintas, untuk ahli waris akan dapat santunan sebesar Rp. 50 juta. Dan akan dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk Jasa Raharja setelah semua administrasi dari ahli waris sesuai prosedur. Semoga keluarga yang ditinggal diberi ketabahan. Selain itu Dia juga berharap kepada pengendara untuk selalu berhati hati dan mentaati rambu rambu lalu lintas.
“Harapan kami selalu menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain guna menghindari adanya kecelakaan lalu lintas, kepada wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan kewajibannya membayar Iuran Wajib Jasa Raharja,” katanya.(yah)